Dalam 5 Bulan Potensi Kerugian Negara Rp 33 Miliar dari Penyelundupan

Jakarta -Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan hingga Rp 33,1 miliar dari upaya penyelundupan barang. Nilai itu berdasarkan penindakan para petugas Bea Cukai selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2014.

Berbagai produk yang masuk daftar barang yang diselundupkan seperti tekstil, sembako, handphone, alat elektronika, kendaraan bermotor, perhiasan hingga bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.


Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, dari 1 Januari sampai 31 Mei 2014 totalnya yang sudah ditindak ada sekitar Rp 33.120.574.288. Dari total potensi kerugian negara tersebut, penyelundupan narkotika dan psikotropika menempati urutan pertama secara nilai.


Data Bea Cukai menunjukkan, penindakan dilakukan terhadap 28 jenis produk barang. Khusus untuk upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika telah menimbulkan potensi kerugian hingga sekitar Rp 12.420.586.000.


Fenomena ini bisa terjadi lantaran kian berkembangnya modus distribusi narkoba yang diselundupkan dari negara asalnya menuju Indonesia.


"Sekarang makin macam-macam caranya. Salah satunya kan misalnya lewat tenaga kerja indonesia (TKI). Modusnya, datang ke kampung-kampung tawari pekerjaan di luar negeri. Setelah bekerja di sana (luar negeri) surat-suratnya (dokumen milik TKI) ditahan, dan lainnya, kemudian disuruh pulang sambil bawa narkoba ke Indonesia," kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono kemarin.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!