Belum Bayar Upah Rp 2 Miliar, Indo Tambangraya Digugat Pailit

Jakarta -PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) digugat pailit Dante Lovejoy Creighton Braham. Permohonan pailit ini terkait sisa pembayaran upah perjanjian kerja sekitar Rp 2,1 miliar.

Menurut Direktur Indo Tambangraya Edward Manurung, permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan. Perselisihan tersebut sudah dilaporkan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu.


Ia mengatakan, pada 3 Juli 2014, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum ITMG untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertantu dengan nilai mencapai US$ 180.000 (Rp 2,1 miliar).


Menurutnya, kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, kata Edward, putusan tersebut saat ini telah mempunyai kekutan hukum yang tetap (inkracht).


"Selanjutnya, pada kurun waktu diterimanya Putusan, Perseroan dan Penggugat telah melakukan upaya guna mencapai kesepakatan mengenai tarif pajak yang berlaku untuk pelaksanaan pembayaran. Sehingga kedua pihak sepakat untuk meminta klarifikasi tertulis terlebih dahulu dari kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengkonfirmasi hal tersebut," kata Edward dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2014).


Setelah itu, Perseroan menerima surat klarifikasi dari Kanor Pelayanan Pajak Waib Pajak Besar Satu Ditjen Pajak pada 3 November.


"Dengan diterimanya SK KPP tersebut ITMG selanjutnya memproses pembayaran berdasarkan petunjuk tersebut," ujarnya.


Tapi, pada 6 November, penggugat memberitahukan lewat email, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan pernyataan pailit terhadap ITMG. Namun, perseroan belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!