Banyak Diburu, Hewan Trenggiling Laku Rp 5 Juta/Kg

Jakarta -Maraknya penyelundupan trenggiling dipicu karena hewan langka ini bernilai ekonomis tinggi. Harga jual yang ditawarkan pembeli untuk setiap kg trenggiling hidup mencapai Rp 5 juta per kg dan Rp 3 juta-Rp 4 juta untuk trenggiling yang sudah mati.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) M Sigit mengatakan seluruh bagian tubuh hewan ini bisa digunakan sebagai makanan hingga obat-obatan.


"Kalau kita lihat baik kulitnya, dagingnya itu semua dicoba ekspor keluar negeri. Pengetahuan kita itu sebagai obat-obatan," kata Sigit kepada detikFinance, Rabu (24/12/2014)


Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak tergoda untuk memburu dan memperdagangkan termasuk mengekspor hewan ini keluar negeri. Alasannya, trenggiling sebagai hewan langka yang hampir punah di dunia.


"Hewan ini tidak boleh ditangkap dan diekspor, kalau ada berarti ilegal. Kita imbau kepada para semua masyarakat disamping tidak mencoba untuk mengekspor kemudian laporkan jika melihat adanya upaya penyelundupan beberapa pihak," jelasnya.


Penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


(wij/hen)