Tetap di Kemenkeu, Ditjen Pajak Minta Kemudahan Rekrut dan Pecat Pegawai

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak dipastikan akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Meski demikian, Ditjen Pajak diberikan fleksibilitas untuk mengelola organisasinya, terutama untuk perekrutan dan pemberhentian pegawai.

Demikian diungkapkan Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12/2014).


"Fleksibilitas artinya dia dalam hal SDM kita berharap bagaimana bisa merekrut lebih fleksibel. Kemudian dalam hal pemberhentian juga jadi lebih fleksibel. Supaya reward and punishment-nya bisa berjalan baik," jelasnya.


Saat ini, lanjut Badaruddin, tengah dilakukan penyempurnaan aturan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar tersedia landasan hukum yang kuat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.


"Makanya ini nanti kita bicarakan bagaimana fleksibilitas jalan tanpa menabrak ketentuan yang ada," sebutnya.


Selain itu, tambah Badaruddin, juga akan ada fleksibilitas dalam mekanisme penganggaran, khususnya untuk remunerasi. Badaruddin mengakui penghasilan pegawai Ditjen Pajak masih relatif rendah dibanding dengan tugasnya.


"Masih sedikit, terutama dalam hal remunerasi. Mudah-mudahan nanti kita bawa ke arah yang lebih baik," ucapnya.


(mkl/hds)