1 Tahun Tak Ditempati, Fasilitas Subsidi Rumah Akan Dicabut

Jakarta -Pemerintah akan mencabut fasilitas subsidi rumah atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), apabila rumah tersebut tidak ditempati selama 1 tahun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan, pihaknya akan menghentikan fasilitas subidi cicilan yang diterima apabila penerima subsidi yang bersangkutan kedapatan tidak menempati rumahnya selama 1 tahun berturut-turut.


Fasilitas yang dimaksud adalah program FLPP atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house).


"Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014, disebutkan kalau rumah yang dapat FLPP tidak ditempati selama satu tahun, maka fasilitasnya akan dihentikan," kata Maurin saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/12/2014).


Selain penghentian pemberian subsidi, sanksi lain yang diberikan adalah penerima FLPP yang bersangkutan juga wajib mengembalikan fasilitas yang sudah diterimanya.


"Orang yang dapat FLPP itu kan dia dapat subsidi cicilan. Mereka nggak bayar PPn (Pajaka Pertambahan Nilai) makanya bayar cicilan rumah lebih murah. Nah, fasilitas yang sudah diterima itu yang harus dikembalikan ke negara," sebut dia.


Maurin menambahkan, aturan ini diterapkan bukan tanpa alasan. FLPP ini diberikan untuk orang yang benar-benar butuh dapat rumah. Kalau yang bersangkutan tidak menempati rumahnya selama 1 tahun berturut-turut berarti selama itu orang tersebut tinggal di rumah yang lain. Next


(dna/rrd)