Ditjen Pajak Bisa Buka Lowongan Pegawai 'Outsourcing'

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan kelembagaan yang fleksibel. Misalnya untuk urusan perekrutan dan pemberhentian pegawai secara mandiri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan keinginan tersebut bisa direalisasikan oleh Ditjen Pajak.


Namun pegawai tersebut nantinya tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hanya 'outsourcing' atau dengan nama lain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 7 ayat 2.


"UU Nomor 5 tahun 2014 ASN memungkinkan merekrut di luar PNS, baik untuk pejabat pusat dan pejabat pemerintah sesuai perjanjian kerja atau disebut outsourching," ungkap Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12/2014)


Misalnya kebutuhan penambahan pegawai pajak sebanyak 3.000 orang untuk tahun depan. Sebanyak 1.000 orang dari total tersebut bisa direkrut sendiri tanpa mekanisme tes PNS secara reguler.


"Kebutuhan 3.000 orang misalnya, nah untuk PNS tidak langsung dipenuhi 3.000 orang. 1.000 orangnya mungkin outsourcing dulu," jelas Yuddy.


DJP juga nantinya bisa menjalankan prosedur reward and punishment, termasuk untuk memberhentikan pegawai bila kinerjanya tidak sesuai dengan diharapkan. Sementara gajinya akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya.


"Gajinya standar nasional, tapi tunjangan kinerjanya disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab. Tunjangan ada dua. Pertama tunjangan umum yaitu sesuai target, pangkat, tugas tanggung jawab. Kedua adalah tunjangan lain," terangnya.


(mkl/hen)