Jadi Obat Kuat di Tiongkok, Trenggiling Diselundupkan dengan Cara Ini

Jakarta -Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan beberapa modus penyelundupan hewan langka trenggiling ke luar negeri terutama ke Tiongkok. Para penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan memalsukan dokumen ekspor hingga trik-trik mencampur dengan produk lain.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai M Sigit mengatakan modus penyelundupan trenggiling yang dilakukan oleh penyelundup makin beragam demi terhindar dari pengawasan petugas.


"Upaya penyelundupan modus biasanya dilaporkan bukan sebagai trenggiling. Kemudian dimasukan ke peti kemas dan dikirim keluar negeri sehingga kita tidak aware apa yang dilaporkan barang itu berbeda," kata Sigit kepada detikFinance, Rabu (24/12/2014).


Modus lainnya yaitu menyalahgunakan dokumen, dan mencampur daging trenggiling dalam peti kemas yang berisi ikan. Hal ini ditemukan dalam beberapa kasus seperti di Medan, Sumatera Utara. Sebelum dikirim ke Tiongkok, ada dugaan trenggiling ilegal ditransitlan di Malaysia dan Singapura.


"Modus lain diletakan di dalam peti kemas ikan lalu kita melakukan pemeriksaan," imbuhnya.


Namun dalam beberapa kasus ditemukan trenggiling yang diekspor sudah dalam bentuk olahan alias dipisahkan antara sisik dan daging. Sisik dijual cukup mahal yaitu US$ 2 per sisik. Sedangkan daging dijual dan dikonsumsi masyarakat Asia Timur termasuk Tiongkok sebagai obat kuat.


"Kita temukan dagingnya sudah dikuliti, sisik dipisahkan. Daging diekspor ke Tiongkok," jelasnya.


Penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


(wij/hen)