Ingat, 1 Januari 12 Golongan Ini Tak Nikmati Subsidi Listrik Lagi

Jakarta -Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan subsidi listrik kepada 12 golongan pelanggan PT PLN (Persero). Tarif listriknya akan naik-turun seperti harga Pertamax.

Kepala Devisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, sejak 1 Mei lalu pemerintah sudah tidak memberikan subsidi pada 4 golongan listrik, dan pada 1 Januari 2015 pemerintah menambah menjadi 8 golongan, sehingga total ada 12 golongan listrik yang tidak lagi disubsidi negara.


"Mulai tahun depan 12 golongan listrik sudah tidak lagi disubsidi tarif listriknya," kata Benny kepada detikFinance, Jumat (26/12/2014).


Benny merinci 12 golongan yang tidak lagi disubsidi listriknya, yakni:



  1. R1/1.300 VA, Tegangan Rendah (TR)

  2. R1/2.200 VA, TR

  3. R2/3.500-5.500 VA, TR

  4. R3/6.600 VA ke atas, TR

  5. B2/6.600VA-200kVA, TR

  6. B3/>200 kVA, TM

  7. P1/6600VA-200kVA, TR

  8. P2/>200 kVA, TM

  9. P3/TR

  10. I3/>200 kVA, TM

  11. I4/30 MVA ke atas, TT

  12. L/TR-TM-TTI


Ia menambahkan, selanjutnya 12 golongan ini tarif listriknya berdasarkan tarif adjustment, mirip seperti harga Pertamax (BBM non subsidi).

"12 golongan ini, selanjutnya mekanisme tarif listrik berdasarkan skema tarif adjustment (penyesuaian). Tarifnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014. Adjustmentnya tergantung kepada perubahan besaran kurs, harga minyak atau ICP (Indonesia Crude Price), dan inflasi," tutup Benny.


(rrd/dna)