Lelang Jabatan, Calon Pejabat BUMN Harus Berpengalaman Jadi Direksi atau Komisaris

Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menggelar lelang jabatan untuk para pejabat di kementerian yang mengurus BUMN tersebut. Para calon pejabat Kementerian BUMN harus memenuhi syarat umum hingga syarat khusus.


Dalam keterangan tertulis Kementerian BUMN, Kamis (25/12/2014), disebutkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN, yang berlaku efektif 6 Oktober 2014.


Untuk lowongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka atau lelang jabatan merupakan amanat dari UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam teknisnya melalui Peraturan Menteri PAN dan RB No 13 TAHUN 2014 disebutkan bahwa untuk mengisi JPT Madya sekurang-sekurangnya diumumkan secara nasional dan untuk JPT Pratama sekurang-kurangnya diumumkan pada tingkat Kementerian yang bersangkutan.


"Ada persyaratan umum, persyaratan kepangkatan, persyaratan pendidikan, persyaratan kompetensi dan persyaratan rekam jejak jabatan," jelas Kepala Biro SDM Kementerian BUMN Onny Suprihartono.


Dari 5 persyaratan tadi, yang paling spesifik adalah persyaratan rekam jejak jabatan dimana untuk memenuhi sebagai calon JPT Madya di lingkungan Kementerian BUMN harus memiliki pengalaman:



  • Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama; atau Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

  • Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/ anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas dengan akumulasi masa jabatan minimal 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka.

  • Selanjutnya, persyaratan untuk memenuhi calon JPT Pratama, harus memiliki pengalaman: Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Madya; atau Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

  • Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.


Onny Suprihartono menyatakan bahwa siapapun yang memenuhi prasyarat dalam Peraturan Menteri tersebut berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya maupun Pratama.


"Sebagai langkah awal pada tahun 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN," jelas Onny.


(feb/hen)