Baru 40% Nasabah Kartu Kredit BCA Pakai Pin

Jakarta -Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas akhir aturan penggunaan enam nomor identifikasi pribadi atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit menjadi tahun 2020. Sedianya Aturan itu akan berlaku 1 Januari 2015.

Langkah BI ini mendapat sambutan baik dari pelaku perbankan salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Senior GM Card Center BCA Santoso, menyampaikan, perpanjangan waktu ini memberikan keleluasaan bagi pihaknya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat pengguna kartu kredit.


"Seluruh nasabah kami sudah kami komunikasikan untuk mulai menggunakan pin untuk transaksi kartu kreditnya. Tapi ternyata belum semua memberi respons. Artinya kami memerlukan waktu tambahan untuk melakukan edukasi," ujar Santoso saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/12/2014).


Ia menyebut, dari sekitar 2,55 juta nasabah pengguna kartu kredit di bank berkode BBCA itu, baru sekitar 30-40% saja yang sudah malakukan pembaruan data dan melakukan aktivasi pin kartu kreditnya.


Selain kepada nasabah, sambung dia, edukasi atau pendidikan juga perlu diberikan kepada merchant alias pemilik toko yang memanfaatkan layanan transaksi menggunakan kartu kredit BCA.


Ini karena ada perubahan cara penggunaan dari yang semula hanya perlu membubuhkan tanda tangan menjadi harus menggunakan pin. "Ini bukan yang paling sulit, tapi tetap segala yang namanya perubahan perlu dilakukan edukasi. Agar tidak salah," pungkasnya.


(dna/ang)