Pungutan OJK ke Industri Keuangan Akan Dikaji Ulang

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini memungut iuran kepada industri keuangan untuk kebutuhan operasional. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pungutan ini diusulkan untuk diamandemen.

Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan.


"Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2014).


Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank rata-rata 0,01% dari total biaya operasional. Dengan ada amandemen terhadap PP Pungutan, diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan atas keuntungan dan kepentingan industri.


Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan 'rule making rule' dalam Peraturan Dewan komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.


Dalam UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan ini digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.


Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan Self-Regulatory Organization (SRO).


OJK menyatakan prinsip dasar penggunaan hasil pungutan ini adalah penetapan konsep 'recycling (pengembalian pungutan ke industri) dengan nilai tambah' dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam rangka 'recycling' ini, OJK sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau info tentang profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya.


(ang/dnl)