Setelah 5 Tahun, Rumah Subsidi Boleh Oper Kredit

Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah aturan terkait program subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumah yang mendapat subsidi ini bisa dialihkan ke pihak lain alias oper kredit setelah 5 tahun.

"Setelah 5 tahun, penerima FLPP bisa mengalihkan rumahnya ke pihak lain atau oper kredit," ujar Sekretaris Menteri bidang Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/12/2014).


Kebijakan ini diperbolehkan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014. Aturan baru ini mengubah Permenpera No 3 tahun 2014 yang sebelumnya melarang oper kredit rumah subsidi bahkan dapat dikenakan sanksi.


Rildo menjelaskan, hak ini diperkenankan dengan pertimbangan bahwa ada kemungkinan seseorang mengalami peningkatan dari sisi pendapatan sehingga bisa membeli rumah tanpa perlu disubsidi oleh pemerintah.


"Misalnya waktu dia pertama mendapat fasilitas ini pendapatannya Rp 3,5 juta per bulan, kemudan setelah 5 tahun pendapatannya bertambah jadi Rp 5 juta. Kemudian dia ingin beli rumah tanpa subsidi, jadi boleh saja rumahnya itu dijual," jelasnya.


Seperti diketahui, subsidi lewat FLPP diberikan kepada masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk cicilan rumah tapak dan masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 7 juta untuk cicilan rumah susun.


Tapi, rumah yang mendapat subsidi ini hanya bisa dipindah tangankan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah. Misalnya bank yang memberikan fasilitas FLPP.


"Rumahnya hanya boleh dijual melalui penyalurnya. Jadi nggak boleh dijual ke sembarang pihak. Karena nantinya, rumah yang dijual itu akan dialihkan ke orang lain yang lebih membutuhkan subsidi," tutur dia.


(dna/rrd)