Kuasai 45% Pasar Lokal, Baja Malaysia Hingga Tiongkok Diduga Dumping

Jakarta -Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura. Produk CRS dari negara-negara tersebut menguasai 45% pangsa pasar di dalam negeri.

"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (24/12/2014).


Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.


Secara volume, produk CRS dari negara-negara tadi mencapai 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71% dari total pangsa pasar produk impor CRS di dalam negeri.


“Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38% di tahun 2011, sebesar 41% di tahun 2012, 49% di tahun 2013, dan 45% di tahun 2014 (Januari-Juni)," katanya.


Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan awal KAdi, telah menghasilkan adanya indikasi dumping.


“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," katanya.


Produk CRS yang diselidiki antara lain nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 asal RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.


(hen/hds)