Menko Sofyan Ungkap Alasan Ditjen Pajak Tak Dipisahkan dari Kemenkeu

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mempertahankan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Namun, organisasi Ditjen Pajak akan lebih fleksibel.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, target utama pemerintah sekarang adalah percepatan peningkatan setoran pajak. Bila harus dilakukan perubahan yang radikal, akan butuh waktu bagi lembaga pajak untuk beradaptasi.


"Kita ingin mempercepat penerimaan pajak. Kalau ada perubahan yang radikal, nanti menciptakan masalah seperti adjustment dan lain-lain," ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12/2014).


Oleh karena itu, lanjut Sofyan, akan lebih baik bila Ditjen Pajak tetap di bawah koordinasi Kemenkeu tetapi diberikan keleluasaan baik dalam hal sumber daya manusia sampai anggaran.


"Makanya struktur tetap, tetapi mereka diberikan kewenangan lebih fleksibel dengan bermacam penguatan kelembagaan," ujarnya.


Untuk perumusan kebijakan perpajakan, tambah Sofyan, tetap menjadi kewenangan Kemenkeu dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal. Ditjen Pajak murni bertugas sebagai pemungut pajak.


Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Jokowi siang ini. Bila disetujui, maka akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dilaksanakan pada Januari 2015.


"Jadi Dirjen Pajak baru kan sudah hampir ada penerimaan, mudah-mudahan pelantikan juga dengan wewenang yang jauh lebih luas. Kemudian akan dibantu dengan pegawai yang lebih banyak," sebut Sofyan.


Dengan posisi yang baru ini, Sofyan berharap Ditjen Pajak mampu mencapai target Jokowi yang ingin mencapai rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 17%. Saat ini, tax ratio Indonesia baru sekitar 12%.


"Kita ingin capai penerimaan pajak sampai 2018 sesuai dengan negara-negara yang tingkat ekonomi maju. Jadi paling sedikit harus mencapai 17%," tegas Sofyan.


(mkl/hds)