Penyelundupan Trenggiling Paling Banyak ke Tiongkok

Jakarta -Kasus penyelundupan trenggiling setiap tahun terus terjadi bahkan ada tren meningkat. Trenggiling mati atau hidup banyak diselundupkan ke Tiongkok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penggagalan penyelundupan hewan langka ini selama 2014 sudah ada 6 kasus. Kasus terbesar terjadi pada 2013 hingga mencapai 14 kasus.


Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai M Sigit mengungkapkan dari beberapa upaya penggagalan penyelundupan tersebut, Tiongkok menjadi negara tujuan utama penyelundupan trenggiling asal Indonesia.


"Umumnya dari kasus temuan ke negara seperti Tiongkok," kata Sigit kepada detikFinance, Rabu (24/12/2014).


Selain Tiongkok, ekspor ilegal trenggiling juga ditujukan ke Hong Kong. Ada kemungkinan Malaysia dan Singapura sebagai negara perantara ekspor Diduga kedua negara tersebut menjadi tempat transit perdagangan trenggiling ilegal asal Indonesia sebelum dikirim ke Tiongkok.


Penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


(wij/hen)