Bea Cukai: Awas! Pakaian Bekas Impor Mengandung Penyakit

Jakarta -Penyelundupan pakaian bekas yang banyak diimpor dari Malaysia, selain ilegal juga berbahaya. Pasalnya, di dalam pakaian bekas tersebut mengandung banyak penyakit.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai M Sigit menegaskan, pakaian bekas impor jelas tidak layak digunakan. Ia meminta masyarakat tidak membeli pakaian bekas impor, meski memiliki merek yang terkenal dan harganya jauh lebih murah atau dengan berbagai alasan apapun.


"Tidak layak digunakan. Karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur. Kalau dilihat secara umum, itu barang bekas banyak dari Malaysia, tapi juga bukan dari Malaysia sendiri tetapi dari negara lain," katanya kepada detikFinance, Sabtu (17/01/2015).


Tidak hanya itu, ia meyakini pakaian bekas impor tidak aman digunakan karena rawan penularan bibit penyakit dan tentu berbahaya bagi yang memakainya.


"Penyakit di sana tidak terhindari kalau menggunakannya," tegasnya.


Dari beberapa penangkapan kasus pakaian bekas yang dilakukan Bea Cukai, ditemui fakta bila pakaian tersebut belum dicuci saat dikirim ke Indonesia. Oleh karena itu ia menegaskan, pakaian bekas impor tidak layak digunakan.


"Pengalaman saat dipegang kantongnya ternyata ada isinya (kotoran). Jadi belum dibersihkan dulu jadi langsung dikirim ke kita," jelas Sigit.


Tapi sayangnya, minat masyarakat yang menggunakan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal ini terus meningkat, terutama pada momentum hari besar agama seperti lebaran. Tercatat pada lebaran tahun lalu, jumlah volume penangkapan baju bekas impor meningkat 500%.


Berdasarkan data Bea Cukai, pada 2013 jumlah kasus tangkapan baju bekas impor mencapai 95 tangkapan dengan nilai Rp 622 juta. Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2014 saja, jumlah kasus tangkapan sudah mencapai 82, dengan nilai Rp 3,1 miliar.


(wij/rrd)