66 Pegawai Kementerian dan Lembaga Bakal 'Berkantor' di BKPM Urus Izin Satu Pintu

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk proses perizinan investasi. Untuk mendukung hal tersebut, 19 Kementerian dan lembaga menempatkan jajaran eselon I untuk diperbantukan di BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, akan ada 66 orang dari 19 kementerian dan lembaga yang bekerja membantu BKPM mengurus izin terpadu satu pintu. Mereka akan bertugas menjadi petugas penghubung (liasion officer) di BKPM.


Jadi, 66 orang tersebut bakal bertugas di front office dan back office. Liasion officer yang ada di front office akan bertugas memberikan layanan penerimaan permogonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sedangkan proses izin dilakukan liasion officer yang bertugas di back office.


"Semangat mereka adalah untuk mempermudah proses perizinan ini," tutur Franky di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).


Franky menyebut, 66 orang dari kementerian dan lembaga tersebut terdiri dari jajaran pejabat eselon I dan II. "Ada eselon I dan eselon II, semuanya sudah siap," tuturnya.


BKPM dan kementerian/lembaga sudah siap melayani proses perizinan terintegrasi (end to end) bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani perizinan-perizinan yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end di atas yang diterbitkan kementerian lain.


"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai kementerian," ungkap Franky.


(zul/dnl)