Bila Jumat Diumumkan, Penurunan Harga BBM di SPBU Berlaku Setelah 2 Hari

Jakarta -Pemerintah berencana mengumumkan harga dasar bahan bakar minyak (BBM) pada Jumat (16/1/2015). Namun, penurunan harga premium dan solar di SPBU baru akan terealisasi 2 hari setelah pengumuman pemerintah.

"Kalau diumumkan harga dasar BBM misalnya pada hari Jumat ini, itu juga sekaligus diumumkan harga premium dan solar di SPBU," ujar Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, dalam pesan singkatnya, Kamis (15/1/2015).


"Tapi harganya baru berlaku 1-2 hari sesudah diumumkan pemerintah," kata Bambang.


Alasannya, kata Bambang, untuk menghindari kerugian yang dialami pengusaha SPBU. Ini berkaca pada kasus ketika pemerintah menurunkan harga BBM pada 1 Januari 2015. Kala itu, harga bensin premium turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter. Begitu juga harga solar, turun dari Rp 7.500/liter menjadi Rp 7.250/liter.


Penurunan harga bensin premium dan solar tersebut membuat para pengusaha merugi. Karena pengusaha telah menebus atau membeli premium dan solar dengan harga lama, yakni Rp 8.500/liter, tapi besoknya pada 1 Januari 2015 harus dijual Rp 7.600/liter.


"Ini kan masalahnya SPBU tidak akan mau menebus atau membeli delivery order, jika harganya besok turun. Sehingga kemungkinan harga baru berlaku 1-2 hari sesudah diumumkan, agar mereka (pengusaha SPBU) tidak rugi," tutup Bambang.


Kerugian akibat penurunan harga BBM tersebut pernah diungkapkan Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi. Akibat penurunan harga BBM jadi Rp 7.600/liter untuk bensin premium dan solar Rp 7.250/liter membuat pengusaha SPBU rugi Rp 127 miliar.


"Hitungan kasar kita, asumsinya setiap SPBU rata-rata menebus BBM sebanyak 24 ton/hari x selisih harga penurunan BBM Rp 1.000/liter x jumlah SPBU yang dikelola swasta sebanyak 5.300 SPBU, jadi ruginya total sekitar Rp 127 miliar itu untuk dua jenis BBM, yakni premium dan solar," ungkapnya.


(rrd/dnl)