134 Izin Bisa Diurus di Layanan Satu Pintu, Kepala BKPM: Tak Perlu Keliling Jakarta

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari melakukan uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan investasi. Ada 134 kelompok perizinan yang kini bisa dilayani PTSP.

‎BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) sudah siap untuk melayani proses perizinan terintegrasi (end to end) bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani perizinan-perizinan yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end yang diterbitkan kementerian lain.


"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM. Tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai kementerian," ungkap Franky di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).


Berikut daftar 134 kelompok perizinan tersebut.


1. Energi dan Sumber Daya Mineral


Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, serta Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.


2. Pariwisata dan Ekonomi KreatifNext


(zul/hds)