Bagi Investor, Ini Untungnya Ada Perizinan Satu Pintu

Jakarta -Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk izin investasi bakal memudahkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Bila sebelumnya investor harus mendatangi beberapa kementerian satu per satu, kini tidak perlu lagi karena perwakilan kementerian teknis berkumpul di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah seorang petugas PTSP‎ di kantor BKPM mengatakan, sebelum PTSP ini diluncurkan, banyak hal-hal teknis yang disyaratkan bagi para investor yang mengharuskan mereka datang ke kementerian atau lembaga teknis satu per satu. Dengan begitu, pengurusan izin akan memakan waktu yang lama.


"Sekarang mereka (kementerian) sudah ada perwakilan di sini, jadi satu pintu. Simple-nya seperti itu," tutur petugas yang enggan disebutkan namanya di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).


Contohnya untuk izin usaha perkebunan. Sebelumnya, investor harus datang ke Badan Pertanahan Nasional terkait perizinan tanah, lalu ke Kementerian Pertanian untuk izin teknis lainnya. Kemudian ke Kementerian Keuangan untuk meminta insentif pajak dan sejenisnya.


"Bisa juga kalau perusahaan itu punya karyawan asing dia harus ke Kemenaker. Sekarang hanya tinggal ke sini," jelasnya.


Ada 134 kelompok perizinan dari 19 kementerian dan lembaga teknis yang kini hanya tinggal diurus di kantor pusat BKPM. Artinya, investor yang awalnya harus datang ke 19 kementerian tersebut tak lagi harus berkeliling mendatangi satu per satu.


Petugas tersebut mengatakan, pihaknya siap melakukan konsultasi mana kala ada investor yang ingin berinvestasi namun tak mengerti bagaimana sistem dari PTSP ini. Asalkan sudah memiliki konsep yang matang untuk memulai investasi, maka petugas tersebut akan memberikan syarat-syarat untuk dipenuhi si calon investor.


"Bisa langsung datang ke BKPM untuk konsultasi sama kita, mengisi formulir persyaratan. Rekomendasi, izin prinsip semua di sini" tuturnya.


(zul/hds)