Harga BBM di Bali Pasti Lebih Mahal se-Indonesia, Ini Sebabnya

Jakarta -Pemerintah tidak lama lagi akan mengumumkan harga dasar BBM yang baru, dan dipastikan harga premium dan solar turun. Tapi perlu diketahui, khusus di Bali, harga BBM akan jauh lebih mahal dibandingkan daerah lainnya.

Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, jenis BBM saat ini ada 3 jenis, yakni BBM tertentu (subsidi), BBM khusus penugasan yaitu bensin premium di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali), dan ketiga BBM umum yaitu premium di Jamali.


"BBM subsidi itu minyak tanah yang harganya saat ini Rp 2.500/liter, solar karena ada subsidi tetap Rp 1.000/liternya saat ini ditetapkan Rp 7.250/liter, (artinya harga solar keekonomian atau non subsidi Rp 8.250/liter). Kedua BBM penugasan khusus yakni premium, namun harganya ditambah margin 2% untuk biaya tambahan distribusi dan penyimpanan, dan ketiga BBM umum yakni premium yang harganya ditambah margin bagi badan usaha sebanyak 5-10%," ungkap Bambang, Kamis (15/1/2015).


Harga BBM umum jenis premium di Bali menjadi paling mahal di Indonesia karena tingginya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPKB).


"Hanya Pemda di Bali yang menetapkan PBBKB sebesar 10%, sementara daerah lainnya hanya 5%," ucapnya.


"Jadi begini, kalau bensin premium di luar wilayah Jamali PBBKB-nya hanya 5% tapi ditambah lagi biaya distribusi dan penyimpanan 2%. Sementara di wilayah Jamali tidak ada tambahan biaya distribusi 2%, yang ada hanya margin badan usaha yang ditetapkan 5-10% plus PBBKB. Nah karena di Jawa-Madura PBBKB-nya hanya 5%, sementara di Bali 10% jadilah harga bensin premium di Bali paling mahal di antara daerah lainnya di Indonesia," jelasnya.


Berikut Formula penetapan harga eceran BBM:



  • Jenis BBM subsidi: harga dasar + PPN 10% + PBBKB 5% dikurangi Rp 1.000/liter (khusus untuk solar karena subsidi tetap)

  • Jenis BBM penugasan khusus (bensin premium di luar wilayah Jamali): Harga dasar + PPN 10% + PBBKB 5% + biaya distribusi 2%

  • Jenis BBM umum atau premium di wilayah Jamali: Harga dasar + PPN 10% + PBBKB (5-10% tergantung tiap Pemda) + Margin usaha 5%-10%




Harga dasar yang dimaksud terdiri dari:

  • Biaya Perolehan

  • Biaya Distribusi

  • Biaya Penyimpanan

  • Margin (untuk pengusaha SPBU).




"Jadi bila harga premium di Jawa-Madura Rp 7.600/liter, harga premium di Bali ditambah 5% lagi," tutup Bambang. (rrd/dnl)