Dorong Semangat Petani, Harga Patokan Kedelai Naik 10% Jadi Rp 7.700/Kg

Jakarta -Pemerintah telah menaikkan harga beli petani (HBP) kedelai sebesar Rp 100/kg dari Rp 7.600/Kg jadi Rp 7.700/kg . Tujuan menaikkan HBP kedelai untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani sehingga petani semangat menanam kedelai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1/M-DAG/PER/1/2015 tentang penetapan harga pembelian kedelai petani dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani.


Ketentuan HBP ini berlaku sejak 5 Januari 2015 hingga periode triwulan I-2015, hingga berlaku 31 Maret 2015.


"HBP kedelai ditetapkan Rp 7.700/kg," jelas Permendag tersebut dikutip Minggu (18/1/2015)


Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhir September 2013 telah menetapkan HBP untuk kedelai sebesar Rp 7.400 per kg yang diatur dalam Permendag No 59/M-DAG/PER/9/2013.


HBP itu berlaku selama tiga bulan yaitu mulai Oktober hingga Desember 2013. Harga ini mengoreksi HBP lama sebesar Rp 7.000 per kg, yang ditetapkan pada Juni 2013.


Kemudian HBP kembali dinaikkan pada awal 2014 menjadi Rp 7.500/Kg hingga awal Juli 2014. Lalu pada September 2014 HBP kedelai naik lagi sebesar Rp 100/Kg jadi Rp 7.600/kg.


(hen/hen)