"Prinsipnya tahun ini kejar kenaikan investasi 14%, angkanya sekitar Rp 500 triliun lebih. Proses PTSP dikerjakan dan diselesaikan dalam 1,5 bulan ini," kata Kepala BKPM Franky Sibarani saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menjelaskan, setiap investor yang akan mengajukan izin usaha akan dipermudah dengan PTSP di BKPM. Tidak ada lagi proses berbelit-belit yang memakan banyak waktu.
Untuk memperlancar pelaksaan PTSP, ada 19 Kementerian/Lembaga (K/L) yang menempatkan pegawainya di BKPM. Misalnya Kepolisian RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya.
"K/L sudah menempatkan orang-orangnya di sini. Lembaga itu ada Kepolisian, BPOM, dan lain-lain. Ke depan kita akan terus lakukan kerja sama sehingga bisa mendorong dan memberikan kenyamanan," jelas Franky.
Franky meyakini PTSP akan bisa memangkas waktu perizinan hingga 50%. Ini akan mendorong lebih banyak investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.
"Menghemat waktu bisa sampai 50%, bahkan mungkin bisa cepat lagi. Kita akan terus memperbaiki dari sisi kecepatan dan penyederhanaan," kata Franky.
(drk/hds)
