Menteri Susi Larang Ekspor Ikan Hiu Martil dan Koboi

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.

Kementerian di bawah Menteri Susi Pudjiastuti ini menghentikan sementara ekspor dua jenis hiu itu termasuk produk turunanya dalam rangka perbaikan populasi dan perbaikan manajemen pengelolaan perikanan hiu di Indonesia.


"Dua jenis hiu tersebut sudah dimasukan ke dalam ratifikasi peraturan menteri yaitu Permen KP 59/2014, yang mengatur hiu martil dan koboi dilarang untuk diekspor," kata Catch and Shark Conservation Coordinator WWF Indonesia Dwi Aryoga Gautama kepada detikFinance, Kamis (15/01/2015).


Sebelumnya terjadi penangkapan 66 ton ikan hiu martil (Spyrna spp) dan hiu koboi (Charcharinus longimanus) di kapal berbendera Panama MV HAI FA di Papua. Ikan-ikan tersebut rencananya bakal diekspor ke Tiongkok.


Menurut Yoga, di dalam peraturan itu disebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan ikan hiu koboi dan hiu martil serta produk pengolahannya dari wilayah Indonesia ke luar wilayah Indonesia.


Alasan dikeluarkannya aturan ini karena hiu martil maupun hiu koboi populasinya terus berkurang dari tahun ke tahun. "Status mereka (hiu martil dan koboi) sudah in-danger," tambahnya.


Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) disepakati telah masuk dalam daftar Appendik II CITES pada Conference of the Parties CITES ke- 13 di Bangkok. Apabila kegiatan penangkapan terus dilakukan dan eksploitasi kedua jenis hiu ini dilakukan secara berlebihan akan terancam punah.


"Jadi sudah ada konsen di internasional perlindungan terhadap dua jenis hiu ini," jelasnya.


Larangan pengeluaran Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrnaspp.) serta produk olahannya berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2015, sejak ditetapkan 10 Desember 2014.


(wij/hen)