Lagi, Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Pakaian Bekas

Jakarta -Penyelundupan pakaian bekas impor (ball pressed) dari negara lain belum berhenti. Tercatat di akhir 2014 saja Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menangkap 18 kali usaha penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri. Pakaian ini hendak diselundupkan ke berbagai daerah.

"Penindakannya 2014 untuk pakaian bekas sebanyak 18 kali dan itu jumlahnya sekali tegah per kapal," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai M Sigit kepada detikFinance, Sabtu (17/01/2015).


Sigit mencatat, 18 upaya penyelundupan pakaian bekas tersebar di berbagai daerah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.


"18 itu tersebar paling banyak di Kepulauan Riau ada 6, Sumatera Utara ada 5, lalu ada di Aceh 2. Kemudian masing-masing satu (1) yaitu di Batam, Sumatera Selatan, Jabar (Jawa Barat), Kaltim (Kalimantan Timur), dan Sulawesi," paparnya.


Menurut Sigit, upaya penyelundupan ini melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, yang melarang importasi pakaian bekas.


"Kalau di kami, pokoknya harus melaksanakan aturan main. Nggak cocok kami ambil. Segala model termasuk cara pengumpulan informasi di negara muat," jelasnya.


Sebelumnya, pada 2013 jumlah kasus tangkapan baju bekas impor yang mencapai 95 tangkapan dengan nilai Rp 622 juta. Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2014 saja, jumlah kasus tangkapan sudah mencapai 82, dengan nilai Rp 3,1 miliar.


Mayoritas baju bekas impor didatangkan dari dua negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Pengiriman baju bekas dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.


Setelah sampai ke Indonesia, kemudian baju bekas ini dikumpulkan dan kembali dijual dengan harga yang cukup murah. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, baju bekas ini di daerah-daerah banyak yang dibisniskan, karena untungnya cukup besar. Misalnya satu karung ada yang isinya 300 jeans. Jadi, kalau beli harganya 1 karung sekitar Rp 300.000-400.000, tapi, dijual per jeans-nya itu Rp 50.000.


(wij/rrd)