Malaysia Paling Banyak 'Kirim' Pakaian Bekas ke Indonesia

Jakarta -Baju-baju bekas yang diselundupkan ke Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia. Pasalnya, di negeri jiran itu, pakaian bekas bukan termasuk barang yang dilarang dijual-belikan.

"Banyak banget baju bekasnya (diselundupkan). Ini belum termasuk yang tidak ditangkap. Kebanyakan dari Malaysia," katanya kepada detikFinance, Sabtu (17/1/2015).


Sigit menjelaskan, di Malaysia memang pakaian bekas bukan termasuk barang ilegal. Sehingga di Malaysia pakaian bekas dapat diperjual-belikan dengan bebas termasuk diekspor keluar negeri.


"Di Malaysia itu bukan barang ilegal, di sana barang bekas boleh dijual termasuk diekspor dan akhirnya masuk ke Indonesia. Di sana kirim ke Indonesia bukan larangan," paparnya.


Sedangkan di Indonesia, pakaian bekas termasuk jenis barang ilegal. Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan penegahan dan pencegahan di wilayah perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk pakaian bekas impor asal Malaysia.


Sigit mengatakan, upaya penyelundupan baju bekas ini, melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang melarang importasi pakaian bekas.


"Itu barang ilegal semua. Ilegal. Itu nggak bisa dicuci jadi ilegal. Kemendag (Kementerian Perdagangan) menyatakan bahwa barang bekas dan pakaian bekas tidak boleh masuk," tegasnya.


Data terbaru di akhir tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap 18 kali upaya penyelundupan pakaian bekas yang tersebar di berbagai daerah mulai dari Pulau Sumatera, Kalimantan. Rinciannya Kepulauan Riau ada 6 kali, Sumatera Utara 5 kali, dan Aceh 2 kali. Kemudian masing-masing 1 kali yaitu di Batam, Sumatera Selatan, Jabar (Jawa Barat), Kaltim (Kalimantan Timur) dan Sulawesi.


(wij/rrd)