Kepala Bappenas Sindir Pengembang Properti yang Rajin Bangun Kota Mandiri

Jakarta -Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Andrinof Chaniago menyindir soal pembangunan hunian berbasis kota mandiri oleh pengembang properti. Kota mandiri menjadi tren bisnis properti, yaitu menawarkan berbagai fasilitas dalam satu kawasan.

Konsep kota mandiri menjadi bahan 'jualan' para pengembang properti dengan menawarkan berbagai fasilitas. Namun menurut Andrinof, kota mandiri cenderung diskriminatif karena hanya dimiliki oleh masyarakat berkantong tebal.


"Kita namakan kota mandiri. Itu kota diskriminatif. Di sana nggak sediakan rumah susun, nggak sediakan bus kota, nggak ada pasar tradisional," kata Adrinof pada acara diskusi perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).


Menurut Andrinof, ke depannya fasilitas umum d pemukiman harus dibangun pemerintah sehingga pengembang hanya fokus membangun hunian.


"Kawasan nanti diurus pemerintah. Ada bagian yang perlu didukung pelaku usaha. Bukan pelaku usaha kuasai kawasan. Selama ini yang terjadi adanya banyak lahan nganggur karena dia (pengembang) hanya layani yang punya uang," jelasnya.


Ia sepakat dengan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memberlakukan moratorium pembangunan rumah tapak atau landed di 7 kota besar untuk fasilitas likuditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi.


Moratorium harus ditujukan bagi kota yang penduduknya sudah sangat padat. Tujuannya agar penggunaan lahan di perkotaan lebih efektif dan efisien yaitu fokus pada rumah susun (rusun).


Pengembang properti didorong membangun rumah susun atau apartemen. "Kebijakan moratorium ke pengusaha dan pengembang. Yakni dilarang bangun rumah tapak di 7 kota. Itu harus dinaikkan. Yakni untuk kota yang penduduk di atas 1 juta bukan 2 juta (jiwa), pengembang nggak boleh bikin rumah tapak," ujarnya.


Mendengar pernyataan ini, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy masih mempelajari sindirian Kepala Bappenas. Selama ini, memang pengembang besar telah menyediakan fasilitas umum bagi penghuni.


"Selama ini, pengembangan sediakan fasilitas umum di kawasan. Kawasan itu dibuat rapi. Yang dimaksud pak menteri nggak paham," sangkal Eddy.


(feb/hen)