Pemerintah Bakal Terbitkan NPWP Platinum, Ini Keunggulannya

Jakarta -Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mardiasmo berencana untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tipe platinum. NPWP spesial ini akan diberikan kepada wajib pajak (WP) yang taat.

"Kita ingin nantinya ada NPWP platinum untuk WP yang sudah patuh terhadap kewajibannya," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (27/1/2015).


NPWP platinum ini menawarkan kelebihan layaknya kartu kredit dengan nama yang sama. Mardiasmo mencontohkan, pemegang NPWP platinum bisa menikmati fasilitas VIP Lounge di bandara.


"Jadi kalau di bandara bisa masuk VIP Lounge atau apa lah dari negara," ujarnya.


Hal ini tentunya bisa memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak hanya sekedar memungut pajak. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.


"Maka nantinya banyak orang yang akan berlomba-lomba meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," imbuhnya.


Tidak hanya kepada WP, apresiasi juga harus diberikan untuk konsultan pajak. Karena konsultan juga merupakan mitra kerja dari pemerintah untuk membayar pajak dengan benar.


"Kalau perlu nanti ada malam apresiasi untuk hal ini. Saya sudah sampaikan kepada para konsultan, dan ini bagus direalisasikan," tukas Mardiasmo.


Mardiasmo mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.300 triliun. Target ini bisa tercapai bila kepatuhan pajak meningkat.


"Masih banyak WP yang belum membayar setoran dengan benar. Maka dari itu diperlukan upaya agar orang semakin patuh membayar pajak," sebutnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com