"Identifikasi kami dan KPK ada 16 titik. Dibagi 3 fase. Fase I sebelum penempatan, fase II setelah penempatan, fase II setelah purna TKI," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid Pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenaker, OJK, BNP2TKI di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dari 16 titik, sebanyak 10 titik berada pada prosesi sebelum TKI merantau ke luar negeri.
"Fase I seperti minta izin suami atau orang tua. Di tempat tertentu, suami minta untuk dibelikan sepeda motor, kemudian TKI berhadapan calo dan sponsor. Sampai ke bandara di sana penuh sarang pungli," jelasnya.
Pada fase II atau tahap di negara tujuan bekerja, BNP2TKI mencatat ada 3 titik pemerasan TKI. Sedangkan 3 titik terakhir berada saat berada di tanah air. Saat kepulangan, Nusron mencatat titik pemerasan berada di area bandara.
"Setelah pemulungan ada 3 titik di bandara. Dulu penukaran kurs (money changer) dengan jalan tarif ditinggikan, ada preman, kemudian angkutan bermasalah," jelasnya.
Potensi kecurangan terhadap para TKI karena mayoritas transaksi memakai pembayaran tunai. Untuk mengurangi praktik pemerasan kepada TKI, pemerintah akan mendorong transaksi non tunai yang difasilitasi pihak bank.Next
(feb/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com