Tak Boleh Pancing Ikan dan Menambang di Zona Laut 0-4 Mil

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan kebijakan baru, berupa larangan kegiatan industri perikanan dan eksplorasi tambang di zona laut 0-4 mil. Target jangka panjang, wilayah ini disiapkan untuk konservasi laut.

"Kita masih bikin pemetaan ada kegiatan-kegiatan yang sudah, ada tambang dan timah (seperti) di Bangka meski kita atur semuanya," ungkap Sekjen KKP, Syarief Widjaya, saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (16/2/2015).


Hingga kini, KKP bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pemetaan wilayah tambang mana saja terkena dampak aturan ini.


"Ini masih kajian, kita petakan dulu, akan dibicarakan dengan Kementerian ESDM," imbuhnya.


Sementara itu Syarief menjelaskan, subtansi aturan ini. Dalam jangka pendek, pemerintah mulai mengurangi kegiatan industri penangkapan ikan dan eksplorasi tambang di wilayah 0-4 mil laut. Jangka panjangnya, kawasan ini akan dijadikan kawasan konservasi.


Saat ini jumlah wilayah konservasi laut Indonesia masih cukup rendah, baru 16,4 juta hektar. Targetnya, di 2020, wilayah konservasi laut bertambah menjadi 20 juta hektar.


"Masih rencana, menjadi satu area wilayah pesisir mengambil nafas. Jadi 0-4 mil itu tempat untuk bertelur dan pemijahan. Bukan membentuk suatu kawasan konservasi tertutup, tetapi bagaimana mengurangi eksploitasi secara berlebihan. Ini masih dikaji lagi," paparnya.Next


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com