Dipasok Ilegal dari RI, Ekspor Tuna dari Satu Kota di Filipina Capai US$ 2 Miliar

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak senang dengan fakta bahwa Kota General Santos (Gensan) mendapat pasokan ikan tuna segar secara ilegal dari Indonesia, hingga bisa mengekspor US$ 2 miliar/tahun. Ikan tunas dipasok melalui cara transhipment atau bongkar muat di laut yang jelas-jelas dilarang.

General Santos adalah kota paling selatan di Pulau Mindanao, Filipina yang terdapat pelabuhan perikanan. Kota ini termasuk yang paling dekat dengan Kota Bitung Sulawesi Utara. Susi mengungkapkan tuna segar di General Santos hampir 100% dipasok dari Bitung. Namun kini Gensan mengalami sengsara karena kekurangan pasokan ikan akibat pengetatan kebijakan ikan di Indonesia.


"99,9% tuna General Santos dari lautan kita," ungkap Susi di depan 34 kepala daerah di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP) Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (17/02/2015).


Susi menjelaskan tuna-tuna itu dikirim melalui sistem transhipment atau bongkar muat di tengah laut alias ilegal. Kapal-kapal nelayan Bitung mengirim ikan tuna segar ke General Santos, Filipina melalui kapal pengangkut yang sudah menunggu di garis perbatasan laut antara Indonesia dan Filipina.


"Transhipment memukul banyak nelayan di Sulawesi Utara. Tapi kita lihat General Santos ekspornya US$ 2 miliar dari tuna (per tahun/Rp 24 triliun), ekspor Bitung dari tuna hanya Rp 16 miliar (per tahun). Itu angka yang saya anggap tidak adil," tegas Susi.


Susi sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pejabat teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia berharap ke depan angka ekspor US$ 2 miliar bisa pindah dari General Santos ke Bitung.


"Sudah saatnya US$ 2 miliar berpindah ke Sulut dan menjadi angka ekspor Sulut," kata Susi disambut tepuk tangan para kepala daerah.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com