Gensan selama ini mendapatkan pasokan ikan tuna dari Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dengan cara ilegal melalui praktik transhipment di wilayah perbatasan laut kedua RI-Filipina.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasi Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung kepada detikFinance, Selasa (17/02/2015).
"Keterangan Wali Kota General Santos baru-baru ini, pelabuhan tuna yang utama di Filipina dengan total ekspor sekitar US$ 2 miliar per tahun, sejak Desember 2014 sepi kegiatan bongkar-muat tuna," katanya.
Saut mengatakan berkurangnya kegiatan bongkar muat ikan di General Santos disebabkan aturan pelarangan transhipment, yang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 57/2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
"Artinya dugaan selama ini bahwa banyak tuna dipasok oleh kapal-kapal tuna yanq melakukan praktik illegal fishing semakin tidak terbantahkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan moratorium perizinan kapal ikan (Permen KP 56/2014) dan larangan transhipment di laut (Permen KP 57/2014) efektif mengatasi pencurian ikan," kata Saut.
Namun Saut memberikan catatan bukan berarti dengan kabar ini semua selesai. Saut mengungkapkan nelayan Filipina saat ini gencar mencari ikan di perairan Indonesia bagian timur. Hal ini tentu menjadi tugas dan wewenang Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk meningkatkan operasi.
"Kalau kita lihat dampaknya seperti di Filipina, kita perlu juga cermati penangkapan tuna di negara tetangga kita yanq cukup penting hanya di Papua Nugini oleh kapal-kapal Filipina," jelasnya.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com