Jangan sekali-kali menaruh kepercayaan penuh terhadap broker atau pialang ini. Pastikan kegiatan yang dilakukan broker atau pialang ini bisa dipantau melalui laporan-laporannya secara berkala.
Analis Commodity Desk PT Millennium Penata Futures Suluh Adil Wicaksono membenarkan masih banyak praktik curang di dunia investasi seperti transaksi di foreign exchange (forex). Hal ini patut diwaspadai.
"Memang benar masih ada praktik-praktik itu, secara izin memang legal, RCF juga anggota resmi punya licensi dari Bappebti, kenapa tidak bisa dicairkan? Kenapa uangnya hilang, ini yang harus dicari tahu," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (17/2/2015).
Dia menjelaskan, nasabah jangan sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pialang atau broker, kalau pun harus pakai jasa broker atau pialang tetap harus dipantau laporannya secara rinci.
"Kalau transaksi sendiri kan tahu seberapa besar risikonya, berapa dana yang mau ditransaksikan, dan lain-lain. Pialang harus menginfokan secara detil transaksi nasabah dan nasabah harus menerima lengkap laporannya," papar dia.
Baru-baru ini kembali terjadi kasus penggelapan dana nasabah, kali ini terjadi pada 36 nasabah PT Rex Capital Futures. Total dana nasabah yang tak kembali mencapai Rp 10 triliun.
Nasabah ini awalnya diiming-imingi keuntungan yang besar. Namun setelah dana terkumpul, RCF tidak bisa mengembalikan kepada nasabah.
Para nasabah ini sudah melapor sana-sini, mulai dari Bappebti, Kepolisian, hingga Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Sampai saat ini baru Rp 800 juta nasabah yang kembali dari total Rp 10 miliar.
(drk/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com