Ini Penjelasan Kemenhub Soal Penghapusan Penjualan Tiket di Bandara

Jakarta -Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hari ini (15/2/2015) hanya dimulainya pelaksanaan penghapusan gerai-gerai penjualan tiket di terminal penumpang bandara.

Hal ini mengklarifikasi informasi sebelumnya bahwa 15 Februari 2015 sebagai batas terakhir pelaksanaan penghapusan penjualan tiket di bandara sehingga harus diundur.


Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Julius Adravida Barata menegaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara yang sudah beredar sejak 31 Desember 2014 kepada para operator bandara, tak dijelaskan batas waktu terakhir ketentuan ini.


Menurutnya yang ada hanya dimulainya pelaksanaan pembenahan penghapusan loket tiket di bandara sejak 15 Februari 2015. Namun menurut Barata, dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sempat memberi waktu 3 bulan atau hingga pertengahan Mei 2015.


"Jadi gini, dalam surat edaran menteri itu tidak menyebutkan batasan waktu. 15 Februari itu untuk masing-masing bandara memulai membenahi agar tidak lagi menjual tiket di terminal penumpang yang kemudian kita kasih waktu hingga 3 bulan," ujar Barata beralasan kepada detikFinance, Minggu (15/2/2015)


Barata mengatakan saat ini hanya dua bandara yang sudah siap menerapkan sistem ini yaitu Soekarno-Hatta (Soetta) dan Kualanamu. Kedua bandara di bawah PT Angkasa Pura II akan menerapkan penghapusan penjualan tiket di terminal bandara mulai 1 Maret 2015. Alasannya kedua bandara tersebut menjadi prioritas AP II dan paling siap.


"Selain Soetta dan Kualanamu belum ada lagi yang komunikasikan ke kita soal kesiapan," jelas Barata.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com