Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bila jadi, PLTU ini bisa jadi yang terbesar di ASEAN.
"Pemerintah akan melaksanaan UU No 2 itu dalam rangka pembebasan lahan untuk kepentingan negara dan rakyat masyarakat. Kita akan mulai terapkan mulai besok kita akan laksanakan di lapangan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," jelas Sofyan di Istana Bogor, Senin (16/2/2015).
Proyek PLTU senilai sekitar Rp 40 triliun ini memang terganjal pembebasan lahan. Sofyan mengatakan, untuk pembebasan lahan yang tinggal sedikit, akan ada pergantian yang menguntungkan. Bahkan nilai pergantian bisa berkali-kali lipat dari harga wajar.
"(Lahan) hampir semua selesai, hanya tinggal sedikit sekali, lima persen saja. Khususnya buat PLTU Batang," jelas Sofyan.
PLTU ini dikerjakan oleh PT Bhimasena Power Indonesia, anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk. Targetnya, PLTU ini akan rampung pada 2018.
"Rencananya 2019, bukan 2018. Rencana 2019 akan kita majukan sampai 2018, mudah-mudahan positif," ujar Sofyan.
"(Investasi) hampir Rp 40 triliun dan itu sangat membawa dampak yang positif bagi lingkungan. Ya kan bagi industri akan ada pergerakan industri di daerah situ. Kalau bicara industri tekstil dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja, ya kan. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana," tutur Sofyan.
(dnl/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com