Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Kelautan dan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) akan melibatkan perusahaan swasta PT Cosmix Asia dalam kapal yang sudah karam ratusan tahun tersebut.
Harta karun tersebut termasuk kategori Benda Muat Kapal Tenggelam (BMKT). BMKT itu bisa diangkat jika masa tenggelamnya sudah lebih dari 50 tahun.
"Kapalnya sudah hancur, jenis kapal kayu asal Tiongkok tepatnya dari Dinasti Ming yang tenggelam di Perairan Bintan, Batam," ungkap Kasubid Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan KP3K KKP Rusman Hariyanto kepada detikFinance, Senin (16/02/2015).
Sebelum dilakukan pengangkatan, tim yang berasal dari Cosmix Asia telah melakukan survei pada bulan Januari lalu. Hasilnya di dalam kapal itu ditemukan beberapa benda penting peninggalan zaman Dinasti Ming seperti mangkok, guci hingga perkakas rumah tangga lainnya.
"Jadi ini kan sudah dilakukan tim survei 1 bulan yang lalu. Dari situ mereka ambil contoh yaitu 10 benda diambil ke atas dan disetujui untuk diangkat. Ada mangkok dan ada piring," imbuhnya.
Proses pengangkatan kapal kayu Dinasti Ming tersebut tinggal menunggu izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Nantinya proses pengangkatan akan melibatkan pengawasan yang cukup ketat mulai dari TNI AL, Kepolisian, KKP hingga Dinas Kebudayaan setempat.
(wij/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com