Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko dan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pengawasan ini mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi lembaga jasa keuangan baik secara individu maupun konglomerasi yang dapat mempengaruhi permodalan sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan.
"Dalam keluarnya aturan baru ini tidak ada lagi risiko yang muncul yang membawa konglomerasi keuangan yang dapat menganggu konglomerasi secara keseluruhan," ujar dia saat acara Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Nelson menyebutkan, dari 32 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada, sedikitnya 16 perusahaan konglomerasi sudah teridentifikasi datanya secara lengkap sebagai konglomerasi keuangan dan siap masuki dalam pengawasan OJK. Sisanya, sebelum Juni 2015 diharapkan sudah teridentifikasi secara lengkap.
Nelson mengatakan, salah satu poin yang menjadi pengawasan OJK adalah sumber daya manusia yang bekerja di anak perusahaan bagian dari konglomerasi keuangan, yaitu harus memiliki kualitas yang sama dengan induk usahanya.
"Jangan sampai anak perusahaan itu ditempatkan orang-orang KW (kualitas) 2 atau KW 3, kualitas juga harus bisa sama dengan induk baik di anak maupun sister company," tegasnya.Next
(drk/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com