Rapat di Hotel Boros Rp 5,1 Triliun, Ini Perintah Jokowi ke Menteri Yuddy

Jakarta -Dalam setahun, pemborosan rapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di hotel mencapai Rp 5,122 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatur rapat-rapat ini.

Yuddy mengatakan, pemborosan Rp 5,122 triliun ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya, karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif. Kami akan sampaikan petunjuk pelaksana teknisnya," kata Yuddy dalam keterangannya di acara Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015, Selasa (17/2/2015).


Yuddy mengatakan, juknis akan mengatur sejauh mana larangan rapat di hotel, dan mana yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN.


"Kita sedang rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya," kata Yuddy.


Yuddy menekankan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara.


Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari manajer-manajer perhotelan mengenai pola pembukuan yang berganda.Next


(dnl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com