Yuddy mengatakan, pemborosan Rp 5,122 triliun ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya, karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif. Kami akan sampaikan petunjuk pelaksana teknisnya," kata Yuddy dalam keterangannya di acara Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015, Selasa (17/2/2015).
Yuddy mengatakan, juknis akan mengatur sejauh mana larangan rapat di hotel, dan mana yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN.
"Kita sedang rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya," kata Yuddy.
Yuddy menekankan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara.
Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari manajer-manajer perhotelan mengenai pola pembukuan yang berganda.Next
(dnl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com