Jokowi Wajibkan Campuran BBN 15%, Harga Solar Naik Rp 675/Liter

Jakarta -Mulai 1 April 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 15% untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Hal tersebut berdampak pada naiknya harga Solar sekitar Rp 675/liter.

"Hari ini kita me-launching kebijakan BBN 15%. Implikasinya cukup luas, baik serapan terhadap market maupun penghematan devisa yang semakin baik. Apalagi di tengah penguatan dolar saat ini," kata Menteri ESDM Sudirman Said di acara Launching dan Sosialisasi Pelaksanaan Mandatori B-15 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).


Ia mengakui, dampak dari kebijakan BBN 15% ini akan membuat harga Solar keekonomian lebih mahal. Namun, kenaikan harga ini tidak akan dibebankan kepada masyarakat.


"Kami sudah sepakat, tambahan biaya ini tidak akan dibebankan sama sekali ke masyarakat. Pemerintah dan pengusaha sawit sepakat untuk menanggungnya secara bersama. Intinya tidak akan dibebankan ke masyarakat," ungkap Sudirman.


Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, saat ini disparitas antara harga Solar keekonomian tanpa campuran BBN dengan solar yang dicampur BBN 15% adalah Rp 675/liter.


"Kemarin sudah ada kesepakatan, tambahan biaya ini akan ditanggung bersama pemerintah dengan pengusaha sawit. Salah satu caranya dengan pengenaan bea keluar ekspor CPO (minyak sawit mentah)," katanya.


Rida menambahkan lagi, saat ini sudah ada kesepakatan antara pengusaha sawit dengan pemerintah terkait besaran pengenaan tarif bea keluar CPO. Tapi, pastinya angka bea keluar tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP).


"Selain itu pemerintah juga akan merevisi Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel yang sebelumnya forumulanya harga HIP sama dengan harga CPO + US$ 188/ton menjadi harga CPO + US$ 125/ton. Hal ini akan menurunkan selisih harga BBM dan BBN. Yang pasti tidak akan satu sen pun dibebankan ke masyarakat, selisih harganya bisa ditutup dengan penurunan HIP dan bea keluar. Saat ini PP-nya sedang digodok di Setneg dengan Kemenkeu dan Kemendag," jelasnya.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com