Selain Thailand, Kapal Maling Ikan Filipina dan Vietnam Juga Ikut Ditangkap

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Keempat kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) KIA berbendera Vietnam, 1 (satu) KIA berbendera Thailand, dan 1 (satu) KIA berbendera Filipina.


Hal itu diungkapkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin kepada detikFinance, Jumat (27/03/2015).


"Penangkapan terhadap 2 kapal Vietnam dilakukan oleh KP Hiu 010 perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut China Selatan, sekitar Kepulauan Natuna, pada tanggal 22 Maret 2015," papar Asep.


Kedua kapal asal Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah dan menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.


Kedua kapal yang ditangkap yaitu kapal motor KG 92728 TS dengan bobot mati 127.8 Gross Ton (GT) dan di dalamnya terdapat 20 anak buah kapal asal Vietnam serta KG 90540 TS dengan bobot 109,15 GT dan 6 ABK asal Vietnam. Kedua kapal tersebut mengangkut ikan masing-masing 1.000 kg terdiri dari berbagai jenis.


Kemudian pada tanggal 24 Maret 2015, KP Hiu Macan Tutul 002 juga menangkap 1 KIA berbendera Thailand, KM KHOSIN PRA THAN CHAI 5 (105 GT, 9 ABK dari Thailand) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut China Selatan, sekitar Kepulauan Natuna. Next


(wij/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com