Kalau Setoran Tak Sampai 50%, 'Vitamin' Buat Pegawai Pajak Terancam Dicabut

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menegaskan bahwa 'vitamin' ini tidak diberikan secara cuma-cuma.

Menurut Yuddy, kenaikan remunerasi diberikan agar pegawai pajak semangat dalam mengumpulkan setoran Rp 1.294 triliun tahun ini. Namun bisa tidak mencapai target, siap-siap remunerasi bakal dipotong.


"Jadi ini proporsional. Jangan mentang-mentang dapat tunjangan lebih besar lalu pasti diberikan. Kalau capaian kinerjanya hanya 90% ya tunjangan diberikan 90%. Bahkan kalau pencapaian kurang dari 50%, biar saja kenaikan tunjangan kinerja tidak usah diberikan. Kita kembalikan ke besaran tunjangan kinerja sebelumnya tanpa ada kenaikan," tegas Yuddy di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).


Namun, Yuddy memaklumi bahwa pegawai pajak memang butuh 'vitamin' ini. Sebab, mengumpulkan penerimaan Rp 1.294 triliun memang bukan pekerjaan gampang.


"Tugas mereka berat, lho. Realistis, tapi nggak mudah. Makanya wajar saja mereka dapat insentif besar, karena targetnya hampir Rp 1.300 triliun," sebut Yuddy.


Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Jokowi sudah menyetujui besaran tunjangan kinerja yang baru buat para pegawai pajak.


Berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com