"Penjualan migas itu, pertama pembelinya sedikit, kedua mereka pembeli dalam jangka panjang yang selama ini terbukti bonafit, ketiga dari sisi keamanan seluruh transaksi migas dicatat berlipat-lipat dan berlapis-lapis. SKK Migas catat, Bank Indonesia catat juga, Bea Cukai juga, seluruhnya secara kontrol sudah sangat aman," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM akan meminta izin untuk ada pengecualian bagi penjualan atau ekspor migas.
"Nanti kita akan mintakan izinnya agar dibebaskan dari penggunaan L/C. Jadi khusus untuk migas tidak diwajibkan untuk L/C," katanya.
Ia menegaskan, aturan kewajiban penggunaan L/C dalam transaksi penjualan migas akan mengganggu sistem jual-beli di industri yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Justru L/C yang benar-benar menggangu urusan migas ini. Jadi harus diluruskan saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendag menerima ada belasan perusahaan yang tidak sepakat dengan pemberlakukan L/C. Beberapa di antaranya adalah perusahaan migas atau pertambangan.
"Hampir 12 perusahaan, dan kita sedang membicarakan di kantor Menko Perekonomian dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pengaribuan, Selasa (24/03/2015).
Partogi menjelaskan, ada banyak alasan perusahaan tersebut pemberlakuan L/C. Seperti di sektor pertambangan, kewajiban L/C tidak terdapat pada perjanjian Kontrak Karya (KK).
"Lalu mereka merasakan ini skema baru yang harus dibicarakan dengan buyer mereka," kata Partogi.
(rrd/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
