Anggaran Kementerian Baru Sudah Boleh Cair, Menteri Jokowi Bisa Tancap Gas

Jakarta -Seluruh menteri di Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mulai 'tancap gas' mengerjakan berabagai program yang sudah dicanangkan. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi Kementerian pada 13 Kementerian Baru Maupun kementerian Hasil Pemisahan atau Penggabungan.

"Dalam Perpres telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing. Sehingga pembentukan satuan kerja pelaksana program bisa disahkan dan mulai bekerja penuh," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3/2013).


Selain penetapan organisasi, Perpres ini juga berfungsi sebagai dasar pencairan anggaran. ‎"Di masing-masing kementerian, seharusnya Peraturan Presiden sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran," ujar Yuddy‎.


Selama ini, Kementerian Keuangan belum bisa mengesahkan pencairan anggaran berupa Daftar Isian Pengguaan Anggaran (DIPA) yang diajukan masing-masing kementerian teknis lantaran belum adanya pengesahan nomenklatur atau tata nama pada jabatan pada anggaran dasar masing-masing kementerian baru maupun hasil penggabungan atau pemisahan.



Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sejumlah proyeknya belum bisa berjalan lantaran DIPA-nya belum disahkan oleh Menteri Keuangan. Pengesahan DIPA ini terganjal lantaran masih menunggu pengesahan tata nama dalam anggaran dasar.


Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres ini, Yuddy mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang teknis pencairan anggaran.


"Saya akan langsung koordinasi dengan Menkeu bahwa organisasi kementerian ini sudah sah, dan bisa mulai dicairkan dana untuk program-programnya," tutur dia.


Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja ada 13 kementerian baru dan kementerian yang mengalami perubahan tata nama akibat pemisahan atau penggabungan dari kementerian sebelumnya.


Berdasarkan pasal 21 Perpres No 165/2014, telah diatur bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesia ditata, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya.


"Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," sebut Yuddy.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com