Kapal 'Jumbo' Cuma Dituntut Rp 200 Juta, Menteri Susi: Susah Diterima Kepala Saya

Pangandaran -Jaksa di Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menuntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi awak dan nakhoda kapal 'jumbo' MV Hai Fa dinilai tidak adil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkali kali menegaskan tak menerima tuntutan ringan terhadap kasus dugaan pencurian ikan yang melibatkan kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) tersebut.


"Saya pikir dari waktu 3 bulan (sejak penangkapan Desember 2014) dan tuntutannya seperti ini, untuk common sense sedikit susah (diterima) bagi kepala saya," kata Susi saat berdiskusi dengan media di rumah pribadinya, Jalan Merdeka No. 312, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu malam (28/03/2015).


Saat ini Susi beserta beberapa instansi lembaga lain sedang mencari fakta baru untuk menjerat awak dan kapal Hai Fa. Susi yakin bila kapal asal China itu melakukan transhipment atau kegiatan bongkar muat ikan di tengah laut yang dilarang sesuai Permen KP No. 57/2014 tentang larangan bongkar muat di laut.


"Kita mulai kawal dari awal dan kita tetap ingin diulang (proses penyidikannya)," imbuhnya.


Susi ingin agar kapal tersebut tidak boleh keluar dari Perairan Ambon, Maluku. Hal itu karena tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing sedang mencari kemungkinan pelanggaran lain yang bisa dikenakan kepada Hai Fa.


"Permohonan kita akan audiensi dengan Mahkamah Agung dan kita akan meminta pendapat daripada lawyer (pengacara) karena saya pikir kita tidak bisa membiarkan ini, orang akan menyepelekan kita memberantas IUU Fishing. Kita ingin menuntut dengan tuntutan baru," tegasnya.


Ia menambahkan ke depan proses penyidikan kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing langsung dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Ke depan kita akan menyidik. Kita perkuat personel dengan perekrutan khusus dari universitas the best five atau ten. Dulu pernah Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) melakukan hal itu untuk mendapatkan orang yang bagus," jelas Susi.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com