Menperin: Industri Rokok Libatkan Tenaga Kerja 6,1 Juta Orang

Kediri -Pemerintah terus berupaya menyusun regulasi yang mengatur industri rokok. Peraturan-peraturan tersebut demi memastikan perkembangan industri rokok yang telah memberi kontribusi bagi negara.

Selain kontribusi materil berupa penerimaan negara dari cukai dan lapangan kerja, industri berbahan baku tembakau ini diakui merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Industri ini melibatkan secara langsung maupun tak langsung hingga jutaan orang.


"Industri ini melibatkan tenaga kerja hingga 6,1 juta orang. Juga telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat kita, khususnya rokok kretek," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat berkunjung di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).


Saleh menilai, rokok merupakan komoditas yang “sangat Indonesia” dan merupakan warisan nenek moyang bangsa dan sudah mengakar secara turun temurun. Sepanjang tahun 2014, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 111,4 triliuun, meningkat dibanding tahun 2013 yang sebesar Rp 100,7 triliun.


Pangsa pasar saat ini untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 66,26%, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 26%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 6% dan lain-lain, yaitu Klobot, Cerutu, klembak menyan, dan Sigaret Tangan Filter sebesar 1,74%.


Pada tahun 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai US$ 617,8 juta, meningkat pada tahun 2014 mencapai nilai US$ 804,7 juta, atau meningkat rata rata setiap tahunnya sebesar 14,1%.


Ia mengatakan peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan.Next


(zul/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com