Program 1 Juta Rumah Jokowi Butuh 'Bank' yang Pernah Ada di Era Orde Baru

Jakarta -Program 1 juta rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diluncurkan 30 April mendatang. Namun program ini butuh sebuah instrumen baru yaitu suatu 'bank' di luar pembiayaan, yaitu 'bank' tanah yang pernah diterapkan di zaman Orde Baru.

Secara pembiayaan, program ini sudah tak ada masalah karena konsumen MBR (Masyarajat Berpenghasilan Rendah) dapat membeli rumah khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 4 juta/bulan.


Selain itu, besarnya uang muka yang ditetapkan sebesar 1% akan memberikan dampak yang luar biasa bila terealisasi dengan baik. Juga ada bantuan uang muka dari pemerintah dan suku bunga FLPP yang diturunkan dari 7,25% menjadi 5% yang akan meningkatkan pangsa pasar rumah FLPP menjadi naik minimal 15%.


"Namun ada hal yang sebenarnya sangat vital terkait sisi supply. Artinya sisi pembiayaan dan permintaan akan bisa berjalan bila ada rumah yang tersedia dengan harga yang sesuai," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (29/3/2015)


Sebelumnya Indonesia Property Watch menilai bahwa saat ini di Indonesia belum ada yang benar-benar public housing dalam artian bahwa rumah yang diperuntukan untuk rakyat MBR dengan harga rumah yang dapat dikendalikan.


"Saat ini harga tanah semakin hari semakin naik tanpa ada instrumen yang dapat menahannya, sehingga semua diserahkan pada mekanisme pasar," katanya.


Menurut Ali, bila program sejuta rumah ini bergulir dan harga tanah yang diperuntukan untuk rumah MBR semakin hari semakin naik, maka tidak ada bedanya dengan rumah komersial umum biasa sehingga semakin lama semakin tidak terjangkau juga. Dan akhirnya program sejuta rumah hanya sebatas mimpi.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com