Waduh! Aturan Ini Bisa Bikin Harga BBM di RI Termahal Se-Dunia

Jakarta -Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini dapat membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia menjadi paling mahal sedunia.

Peraturan ini sudah diundangkan pada 24 Februari 2015 dan sudah berlaku. Salah satu hal yang ditetapkan adalah pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif Rp 25.000/kg. BBM dan Elpiji masuk di daftar barang berbahaya ini


"Benar, kita juga terkena aturan ini. Baik BBM dan Elpiji dikategorikan barang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Padahal, semangat peraturan pemerintahan tersebut adalah untuk sampah-sampah B3," ungkap Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang kepada detikFinance, Jumat (27/3/2015).


Bambang mengungkapkan, akibat aturan ini pemuatan BBM dari dermaga Tanjung Priok ke konsumen dengan menggunakan kapal kecil harus membayar bea yang besarnya 3 kali lipat dari harga BBM-nya sendiri. Harga BBM-nya hanya Rp 6.900/liter, tapi bea pengawasannya Rp 25.000/liter.


"Masalahnya kalau BBM ini tidak dikirim, industri nggak jalan, SPBU bisa kehabisan stok. Kita masih tunggu respons pemerintah," tuturnya.


Dengan tambahan bea pengawasan, maka harga BBM yang Rp 6.900/liter bisa menjadi Rp 31.900/liter. Bila ini terjadi, harga BBM di Indonesia bisa menjadi yang paling termahal di dunia.


Saat ini, harga BBM termahal di dunia ditempati oleh Norwegia. Akhir tahun lalu, harga BBM di Norwegia adalah US$ 9,26/galon atau sekitar Rp 30.100/liter. Ketika harga BBM di Indonesia menjadi Rp 31.900/liter, maka posisi Norwegia akan tergeser.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com