Kemenhub Bantah Ada Aturan yang Bisa Bikin Harga BBM Makin Mahal

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jadi lebih mahal. Pihak Kemenhub mengklarifikasi bahwa biaya pengawasan untuk distribusi BBM bukan Rp 25.000/kg melainkan hanya Rp 10/ton/muatan.

"Pertamina nampaknya salah mengartikan lembaran lampiran aturan tersebut. Pertamina menyatakan harga BBM bisa mahal karena biaya pengawasannya Rp 25.000/liter atau kilogram, ini salah," tegas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata, kepada detikFinance, Jumat (27/3/2015).


Barata menjelaskan, bahwa khusus untuk jenis BBM bukan masuk dalam lembaran butir 7 huruf G, melainkan butir 7 huruf A. Ia menjelaskan untuk muatan dalam bentuk curah atau bulk, BBM, bahan kimia atau sejenisnya yang berbentuk curah, maka biaya pengawasannya hanya Rp 10/ton/muatan.


"Jadi tidak benar itu biaya pengawasannya Rp 25.000/kg untuk BBM, tapi hanya Rp 10/ton/muatan," ungkapnya.


Barata mengakui, aturan ini baru diberlakukan, sehingga pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait, mengenai aturan PP Nomor 11 Tahun 2015.


"Kita baru Senin besok mau sosialisasi di kantor, kita undang pihak-pihak terkait. Saya juga belum membaca aturan ini semuanya, tapi karena ada masalah kesimpangsiuran jadi saya ingin langsung menjelaskan khusus terkait yang BBM dulu, agar jangan sampai ada kepanikan di masyarakat," kata Barata.


Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengungkapkan, harga BBM di Indonesia terancam paling mahal di dunia. Pihaknya berpeluang tidak melakukan pengiriman BBM, karena biaya pengawasan terhadap BBM yang tarif PNBP sangat tinggi.Next


(rrd/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com