Uang Pensiun PNS Tak Lagi Dibayar Bulanan, Menteri Yuddy: Masih Lama

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali mengomentari perihal rencana perubahan skema pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak lagi bulanan. Dijelaskannya, hal tersebut masih dalam tahap wacana dan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Memang ini masih tahap wacana, masih tahap pemikiran. Kalau pun mau diterapkan, masih lama," ujar Yuddy yang ditemui di Kantor Peyanan Pajak (KPP) Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).


Menurut Yuddy, yang saat ini dibahas di kementeriannya adalah skema pengiuran pensiun PNS. Hal yang juga dibahas adalah pembentukan lembaga pengelola dana pensiun.


"Jadi yang dibayarkan sekali itu masih rencana, masih usulan. Siapa pun boleh usul. Tapi yang pasti, resmi dari saya, tidak diberlakukan dalam waktu dekat," tuturnya.


Sebelumnya, Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, mengatakan pihaknya tengah menggodok masalah pensiun PNS ini secara internal. Nantinya akan keluar dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).


Ditargetkan pembahasan PP selesai pada tahun akhir 2015 dan mulai berlaku efektif pada 2017. Namun, lanjut Setiawan, nantinya akan ada masa transisi. Untuk PNS yang pensiun sebelum aturan ini berlaku, maka masih akan berlaku pola pensiun seperti sekarang yaitu dibayarkan setiap bulan.


Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama sudah tidak ada lagi, maka semua akan menggunakan sistem baru. "Nanti PNS yang mulai pensiun setelah PP ini berlaku akan memakai skema baru," ujar Setiawan.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com