Menteri Yuddy Sebut Pengusaha Hotel Komit Tak Mark Up Biaya Kegiatan PNS

Jakarta -Pemerintah akan memperjelas lebih teknis soal ketentuan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar acara atau rapat di hotel, sehingga tetap mendorong industri perhotelan. Selama ini pelaku perhotelan terpukul adanya aturan ini karena nyaris tak lagi dapat pelanggan lembaga pemerintahan.

Di sisi pengusaha, para pengelola hotel juga berkomitmen tak akan 'memfasilitasi' para oknum PNS yang mencoba mark up anggaran rapat di luar kantor dan sejenisnya. Selama ini, anggaran rapat PNS terlalu boros hingga triliunan rupiah.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran (SE) Menpan No 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor, tidak dicabut alias tetap berlaku.


Namun akan di keluarkan Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya agar dipahami kegiatan Pemerintahan apa saja yang boleh dilakukan di luar kantor pemerintah dan dalam kondisi yang bagaimana.


"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan fakta integritas yang dibuat Oleh PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) yang menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yang mendukung kegiatan pemerintah di Hotel," kata Yuddy kepada detikFinance, Minggu (29/3/2015)


Yuddy mengatakan pemerintah, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) termasuk perhotelan tetap tumbuh bergairah, meski ada aturan soal larangan rapat di luar kantor bagi PNS.


"Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan Juknis pelaksanaan tersebut yg akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut larangan rapat di hotel," katanya.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com